Pendahuluan
Al-Qur’an sebagaimana yang dimiliki umat Islam sekarang ternyata
mengalami proses sejarah yang cukup panjang dan upaya penulisan dan
pembukuan (kodifikasi). Pada zaman Nabi Muhammad SAW, Al-Qur’an belum
dibukukan ke dalam satu mushaf. Tetapi masih terpisah-pisah penulisannya
. Al-Qur’an baru ditulis dalam menggunakan kepingan-kepingan tulang,
pelapah-pelapah kurma, lempengan batu-batu dan lain-lain, yang sesuai
dengan kondisi peradaban masyarakat waktu itu yang belum mengenal adanya
alat-alat tulis menulis, seperti kertas dan pensil.
Pada hakikatnya Allah menjamin kemurnian dan kesucian Al-Qur’an, selamat
dari usaha-usaha pemalsuan, penambahan atau pengurangan-pengurangan
sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Allah dalam surat Al-Hijr: 9, dan
juga dalam surat Al-Qiyamah: 17-19. Dalam catatan sejarah dapat
dibuktikan bahwa proses kodifikasi dan penulisan Al-Qur’an dapat
menjamin kesuciannya secara meyakinkan. Al-Qur’an ditulis sejak Nabi
masih hidup. Begitu wahyu turun kepada Nabi, Nabi langsung memerintahkan
para sahabat penulis wahyu untuk menuliskannya secara hati-hati. Begitu
mereka tulis, kemudian mereka hafalkan sekaligus mereka amalkan.
Usaha pengumpulan dan kodifikasi Al-Qur’an telah dimulai sejak masa
Rasulullah saw. Secara resmi kodifikasi Al-Qur’an dimulai pada masa
khalifah Abu Bakar bin Khattab. Pada masa khalifah Utsman, Al-Qur”an
kemudian diseragamkan tulisan dan bacaannya demi menghindari beberapa
hal. Mushaf yang diseragamkan inilah yang kemudian dikenal dengan mushaf
Utsmani. Mushaf Utsmani kemudian diberi harakat dan tanda baca pada
masa Ali bin Abi Thalib. Ada beberapa perbedaan tentang urutan ayat
maupun surah seperti yang dicantumkan dalam mushaf Utsmani, hal ini
dikarenakan perbedaan pendapat para penghapal Al-Qur’an dan karena
turunnya Al-Qur’an memang tidak berurutan seperti yang terdapat dalam
mushaf Utsmani.
Makalah ini akan menguraikan tentang sejarah kodifikasi Al-Qur’an dari
masa Rasulullah, masa Abu Bakar, masa Utsman bin Affan dan perbedaan
kodifikasi antara masa Abu Bakar dan masa Utsman bin Affan.
Pembahasan
Pengertian Kodifikasi Al-Qur’an
Kata kodifikasi/ pengumpulan Al-Qur’an (Jam’ Al-Qur’an) terkadang
dimaksudkan sebagai pemeliharaan dan penjagaan dalam dada (bilhifzhi),
dan terkadang dimaksudkan sebagai penulisan keseluruhannya, huruf demi
huruf, kata demi kata, ayat demi ayat dan surat demi surat
(bilkitaabah). Yang kedua ini medianya adalah shahifah-shahifah dan
lembaran-lembaran lainnya, sedangkan yang pertama medianya adalah hati
dan dada .
Hal senada dijelaskan oleh Manna’ Khalil Al-Qathan (2001:178-179) dalam
bukunya Mabaahis fi Ulumil Qur’an , ia menjelaskan bahwa yang dimaksud
dengan Pengumpulan Al-Qur’an (Jam’ul Qur’an) oleh para ulama adalah
salah satu dari dua pengertian berikut :
Pertama, pengumpulan dalam arti hifzuhu (menghafalnya dalam hati).
Jumma’ul Qur’an artinya huffazuhu (penghafal-penghafalnya, orang yang
menghafalkannya di dalam hati). Inilah makna yang dimaksudkan dalam
firman Allah kepada Nabi, Nabi senantiasa menggerakkan kedua bibir dan
lidahnya untuk membaca Al-Qur’an ketika hal itu diturunkan kepadanya
sebelum selesai membacakannya, karena ingin menghafalnya.Hal ini sesuai
dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Qiyamah : ayat 16-19.
Kedua, pengumpulan dalam arti kitabatuhu kullihi (penulisan Al-Qur’an
seluruhnya) baik dengan memisahkan-memisahkan ayat-ayat dan
surat-suratnya, atau menertibkan ayat-ayat semata dan setiap surah
ditulis dalam satu lembaran secara terpisah, atau menertibkan ayat-ayat
dan suratnya dalam lembaran-lembaran yang terkumpul yang menghimpun
semua surat.
Kodifikasi Al-Qur’an Pada Masa Rasulullah SAW.
Kodifikasi Al-Qur’an pada zaman Rasulullah SAW ditempuh dengan dua cara, yaitu Al Jam’u bima’na hafazhahu fis sudur dan yang kedua adalah Al jam’u bima’na kitaabatuhu fi suthur .
Pertama : Al Jam’u bima’na hafazhahu fis Sudur
Pada bagian ini para sahabat langsung menghafalnya diluar kepala setiap
kali Rasulullah SAW menerima wahyu. Hal ini bisa dilakukan oleh mereka
dengan mudah terkait dengan kultur (budaya) orang arab yang menjaga
Turast (peninggalan nenek moyang mereka diantaranya berupa syair atau
cerita) dengan media hafalan dan mereka sangat masyhur dengan kekuatan
daya hafalannya.
Di antara para sahabat yang paling terkenal dalam hafalan Al-Qur’an
berdasarkan riwayat-riwayat yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, mereka
adalah Ibnu Mas’ud, Salim bin Ma’qal, Mu’azd bin Jabal, Ubay bin Ka’ab,
Zaid bin Tsabit, Abu Zaid bin As Sikkin, dan Abu Darda . Mereka berasal
dari kaum Muhajirin dan Anshar.
Kedua : Al jam’u bima’na kitaabatuhu fi suthur
Setiap kali turun wahyu kepada Rasulullah SAW, Beliau selalu
membacakannya kepada para sahabat secara langsung dan menyuruh mereka
untuk menuliskannya, sembari melarang para sahabat untuk menulis
hadits-hadits beliau, karena khawatir akan bercampur dengan Al-Qur’an .
Biasanya sahabat menuliskan Al-Qur’an pada media yang terdapat pada
waktu itu berupa Ar-Riqa’ (kulit binatang), Al-Likhaf (lempengan batu),
Al-Aktaf (tulang binatang yang kering), Al-`Usbu ( pelepah kurma),
Al-Jarid (kulit batang pohon kurma), Al-Aqtab (pelana kuda), Ash-Shuhuf
(kertas), Al-Alwah (papan), Azh-Zhurar (batu tipis), Al-Khazaf (tanah
yang dibakar/batu bata), Al-Karanif (akar keras pohon saf) . Dan jumlah
sahabat yang menulis Al-Qur’an waktu itu mencapai lebih dari 40 orang .
Adapun hadis yang menguatkan bahwa penulisan Al-Qur’an telah terjadi
pada masa Rasulullah adalah hadis yang di Takhrij (dikeluarkan) oleh
Al-Hakim dengan sanadnya yang bersambung pada Anas , ia berkata: “Suatu
saat kita bersama Rasulullah s.a.w. dan kita menulis Al-Qur’an
(mengumpulkan) pada kulit binatang “. Serta kisah masuk Islamnya sahabat
Umar bin Khattab yang disebutkan dalam buku-buku sejarah bahwa waktu
itu Umar mendengar saudara perempuannya yang bernama Fatimah sedang
membaca awal surah Thaha dari sebuah catatan (manuskrip) Al-Qur’an
kemudian Umar mendengar, meraihnya kemudian membacanya. Adapun hal yang
lain yang bisa menguatkan bahwa telah terjadi penulisan Al-Qur’an pada
waktu itu adalah Rasulullah melarang membawa tulisan Al-Qur’an ke
wilayah musuh .
Akhirnya dari kebiasaan menulis Al-Qur’an ini menyebabkan banyaknya
naskah-naskah (manuskrip) yang dimiliki oleh masing-masing penulis
wahyu, diantaranya yang terkenal adalah Khulafaur Rasyidin, Mu’awiyah
bin Abi Sofyan, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit dan lain-lain .
Tulisan-tulisan Al-Qur’an pada masa Rasulullah tidak terkumpul dalam
satu mushaf, yang ada pada seseorang belum tentu dimiliki oleh yang
lain. Karena sebelum Rasulullah wafat, pembukuan Al-Qur’an dalam satu
mushaf belum dilakukan, sebab Rasulullah masih selalu menanti turunnya
wahyu dari waktu kewaktu. Sesudah berakhir masa turunnya Al-Qur’an
dengan wafatnya Rasulullah, maka Allah mengilhamkan penulisan mushaf
secara lengkap kepada para KhulafaturRasyidiin sesuai dengan janji-Nya
yang benar kepada umat tentang jaminan pemeliharaan Al-Qur’an dan hal
ini terjadi pertama kalinya pada masa Abu Bakar atas pertimbangan usulan
Umar bin Khattab.
Kodifikasi Al-Qur’an Pada Masa Abu Bakar.
Setelah Rasulullah wafat dan Abu bakar dipilih menjadi khalifah.Pada
masa pemerintahan Abu Bakar inilah terjadinya kodifikasi Al-Qur’an yang
mana susunan surah-surahnya menurut riwayat masih berdasarkan pada
turunnya wahyu (hasbi tartibin nuzul).
Usaha pengumpulan tulisan Al-Qur’an yang dilakukan Abu Bakar terjadi
setelah Perang Yamamah pada tahun 12 H. Peperangan yang bertujuan
menumpas seorang nabi palsu, yakni Musailamah Al-Kadzdzab dan para
pengikutnya. Hingga pada akhirnya peperangan tersebut menewaskan 70
orang sahabat penghafal Al-Qur’an . Khawatir akan hilangnya Al-Qur’an
karena para penghafal Al-Qur’an banyak yang gugur dalam medan perang.
Lalu Umar bin Khattab menemui Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq untuk
mengumpulkan Al-Qur’an dari berbagai sumber, baik yang tersimpan didalam
hafalan maupun tulisan.Namun pada awalnya Abu Bakar pun tidak setuju
dengan apa yang diusulkan oleh Umar bin Khattab. Karena menurutnya, Nabi
Muhammad SAW pun tidak pernah melakukannya. Tetapi Umar bin Khattab
terus membujuk Abu Bakar untuk melakukannya dan akhirnya Abu Bakar
menerima usulan tersebut. Kemudian Abu Bakar pun memerintahkan Zaid bin
Sabit untuk melakukannya. Seperti Abu Bakar sebelumnya, Zaid bin Sabit
pun menolak perintah Abu Bakar dengan alasan yang sama. Setelah terjadi
musyawarah, akhirnya Zaid bin Sabit menyetujui usulan tersebut .
Dalam usaha pengumpulan ini, Zaid Bin Tsabit berpegang pada
tulisan-tulisan yang tersimpan di rumah Rasulullah, hafalan-hafalan dari
sahabat dan naskah –naskah yang ditulis oleh para sahabat untuk mereka
sendiri. Zaid bin Tsabit menghimpun surat-surat dan ayat-ayat Al-Qur’an
sesuai dengan petunjuk Rasulullah sebelum Beliau wafat dan menulisnya
pada berbagai macam benda.
Mushaf-mushaf yang telah terkumpul lalu disimpan di rumah khalifah Abu
Bakar hingga beliau wafat. Mushaf-mushaf ini kemudian dipindahkan dan
disimpan di rumah khalifah Umar bin Khattab hingga beliau wafat.
Terakhir, mushaf-mushaf ini disimpan di rumah Ummul Mukminin Hafshah
sesuai wasiat dari khalifah Umar bin Khattab .
Semua sahabat sepakat untuk memberikan dukungan mereka secara penuh
terhadap apa yang telah dilakukan oleh Abu bakar berupa mengumpulkan
Al-Qur’an menjadi sebuah Mushaf. Kemudian para sahabat membantu meneliti
naskah-naskah Al-Qur’an dan menulisnya kembali. Sahabat Ali bin Abi
Thalib berkomentar atas peristiwa yang bersejarah ini dengan mengatakan :
" Orang yang paling berjasa terhadap Mushaf adalah Abu bakar, semoga ia
mendapat rahmat Allah karena ialah yang pertama kali mengumpulkan
Al-Qur’an, selain itu juga Abu bakarlah yang pertama kali menyebut
Al-Qur’an sebagai Mushaf.”
Kodifikasi Al-Qur’an Pada Masa Utsman Bin Affan.
Pada masa khalifah Utsman bin Affan kaum muslimin mulai banyak yang
berselisih tentang Al-Quran. Disebutkan bahwa di wilayah-wilayah yang
baru dibebaskan, sahabat nabi yang bernama Hudzaifah bin Al-Yaman
terkejut melihat adanya perbedaan dalam membaca Al-Quran hingga satu
kaum mengkafirkan yang lain. Hudzaifah melihat penduduk Syam membaca
Al-Qur’an dengan bacaan Ubay bin Ka’ab, sebuah bacaan yang tidak pernah
didengar oleh penduduk Irak. Begitu juga ia melihat penduduk Irak
membaca Al-Qur’an dengan bacaan Abdullah bin Mas’ud, sebuah bacaan yang
tidak pernah didengar oleh penduduk Syam. Perbedaan bacaan tersebut juga
terjadi antara penduduk Kufah dan Bashrah.
Setelah itu Hudzaifah segera mendatangi khalifah Utsman dan berkata,
“Wahai Amirul Mukminin, sadarkanlah umat ini sebelum mereka berselisih
tentang Al-Quran sebagaimana perselisihan antara Yahudi dan Nasrani.”
Kemudian Utsman bin Affan menerima usulan tersebut. Beliau lalu
mengirimkan utusan untuk meminjam mushaf kepada Hafshah untuk disalin.
Ia memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin Al-‘Ash
dan Abdurrahman bin Harits bin Hisyam untuk menyalinnya ke dalam
beberapa mushaf.
Mushaf yang telah tersusun kemudian disalin dan dikirimkan tujuh kota,
yaitu Makkah, Syam, Yaman, Bahrain, Bashrah, Kufah dan Madinah. Walaupun
sebenarnya terjadi perbedaan pendapat dalam hal ini. Para ulama
berpendapat bahwa mushaf yang ditulis pada masa Utsman bin Affan ada
yang berjumlah delapan mushaf , tujuh mushaf , lima mushaf dan empat
mushaf . Terlepas dari perbedaan tersebut, mushaf inilah yang dikenal
dengan mushaf Utsmani. Lalu Utsman bin Affan memerintahkan kepada
seluruh negeri agar umat muslim menggunakan mushaf Utsmani. Ia juga
memerintahkan semua mushaf yang bertentangan dengan mushaf Utsmani
dibakar. Dan beliau juga menyuruh supaya memakai mushaf Utsman supaya
tidak terjadi perpecahan dan perselisihan di antara mereka.
Sesudah mushaf-mushaf tersebut dikirim keberbagai kota dan Utsman bin
Affan memerintahkan supaya umat muslimin memakai bacaan seperti bacaan
Utsman bin Affan. Kemudian beliau memerintahkan untuk membakar
mushaf-mushaf yang berbeda dengan mushaf Utsmani.Atas tindakan ini,
banyak para sahabat dan tabi’in yang marah. Mereka mengecam tindakan
Utsman bin Affan yang tidak pernah dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar bin
Khattab. Seperti contohnya Ibnu Mas’ud, beliau merasa tersinggung
sekali karena mushaf yang diambil dari beliau juga dibakar. Beliau
mengatakan bahwa beliau lebih dulu dari Zaid bin Tsabit masuk Islam.
Beliau meminta sahabat-sahabatnya untuk mempertahankan mushaf-mushaf
mereka.
Menanggapi kecaman tersebut, kemudian Utsman bin Affan menulis surat
kepada para sahabat-sahabat beliau untuk menyetujui tindakan tersebut
demi kebaikan bersama dan menghindari perselisihan. Tindakan Utsman bin
Affan pada masa itu merupakan kebijakan yang luar biasa, karena dengan
demikian kemurnian Al-Qur’an akan selalu terjaga sebagaimana yang telah
diwahyukan oleh Allah kepada rasulullah. Dan atas tindakan ini, ketika
Ali bin Abi Thalib ketika ditanya tentang pembakaran mushaf yang
dilakukan Utsman bin Affan, beliau menjawab, “Kalaupun dia tidak
melakukan itu, saya yang akan melakukannya”. Dan di depan orang banyak
Ali berkata, “ Saudara-saudara, janganlah kalian berlebihan dalam
mengatakan Utsman telah membakar mushaf. Dia membakarnya sepengetahuan
sahabat-shaabat Rasulullah.Kalau saya dibaiat seperti dia, niscaya akan
saya lakukan seperti yang dikerjakannya itu”.
Perbedaan kodefikasi Al-Qur’an Pada Masa Abu Bakar Ash Shiddiq dan Utsman Bin Affan.
Pengumpulan Mushaf pada masa Abu Bakar adalah bentuk pemindahan dan
penulisannya Al-Quran ke dalam satu Mushaf yang ayat-ayatnya sudah
tersusun, berasal dari tulisan yang terkumpul dari kepingan-kepingan
batu, pelepah kurma, kulit-kulit binatang dan lain-lain. Adapun yang
melatar belakanginya adalah upaya memelihara Al-Qur’an dari
kepunahannya, karena banyak para shabat penghafal Al-Qur’an yang gugur
syahid pada perang Yamamah dan juga atas bujukan Umar bin Khattab.
Adapun pengumpulan Mushaf pada masa Usman bin Affan adalah menyalin
kembali Mushaf yang telah tersusun pada masa Abu Bakar dengan tujuan
untuk dikirimkan ke seluruh Negara Islam. Dan yang melatar belakanginya
adalah terjadinya suatu perbedaan dalam hal membaca Al-Qur’an
sebagaimana yang dilaporkan oleh Huzdaifah kepada Utsman bin Affan.
Selain berbeda cara membaca antara mereka dan mereka juga saling
menyalahkan satu sama slain. Maka atas dasar inilah Utsman bin Affan
khawatir akan terjadi pertumpahan darah yang lebih besar, sehingga
beliau memerintahkan untuk menulis Al-Qur’an dalam satu mushaf dengan
tertib ayat dan suratnya seperti yang ada sekarang ini. Beliau mengambil
jalan tengah untuk menulis Al-Qur’an dengan dialek bahasa Qurasy dengan
alasan bahwa Al-Qur’an di turunkan dengan bahasa mereka.
Penutup.
Adapun kesimpulan yang dapat kita ambil dari penjelasan di atas yaitu:
- Pengumpulan Al-Qur’an pada masa Rasulullah, yaitu bahwa semua Al-Qur’an itu telah dituliskan dan telah tersusun berdasarkan petunjuk Rasul, walaupun sutat-suratnya belum tersusun seperti apa yang dilihat sekarang ini dan tulisan-tulisannya belum terhimpun dalam satu kesatuan yang terdiri dari benda-benda yang beragam.
- Pengumpulan Al-Qur’an di masa Abu Bakar ini ialah bahwa Al-Qur’an itu terkumpul di dalam satu mushaf yang terbuat dari lembaran-lembaran yang beragam, baik bahannya maupun ukurannya, dan ayat-ayatnya tetap tersusun sesuai yang telah ditunjukkan Rasulullah.
- Pengumpulan Al-Qur’an pada masa Usman bin Affan adalah menyeragamkan bacaan Al-Qur’an dengan jalan menyeragamkan penulisannya kemudian membukukannya dengan menyalinkan kembali ayat-ayat Al-Qur’an yang sudah ditulis pada masa Abu Bakar, sehingga menjadi mushhaf yang lebih sempurna yang akan dijadikan standar bagi seluruh kaum muslimin sebagai sumber bacaan dan hafalan lalu diperbanyak dan dikirimkan ke daerah-daerah.
REFERENSI
Al Qur’anul Karim
Hasan Ayyub, Al Hadits fi Ulumil Qur’an, ( Mesir : Darus Salam, 2007), Cet. Ketiga
Muhammad Abdul Azhim Al Zarqani, Manahil Al-‘Urfan fi Ulum Al-Qur’an, (Beirut : Darul Kitaab Al ‘arabiy, 1995) Cet. 1
Manna’ Khalil Al-Qathan, Mabaahits fii Ulumil Qur’an, 1990
Dr. Fahdlu Hasan Abbas, Itqaanul Burhan fi Ulumil Qur’an, Juz 1 ( Jordan : darun Nafaa’is, 2010) Cet. Kedua,
Imam Muslim, Shahih Muslim, ( Riyadh : Darus Salam, 2000), Cet. Kedua
Dr. Muhammad bin Luthfi Ash-Shibagh, Lamhaatu fi Ulumil Qur’an wa
Ittijaahaat At Tafsiir, (Beirut : Al Maktab Al Islami, 1990), Cet.
Ketiga
Muhammad Thahir, Taarikhul Qur’an wa Garaa’ibu Rasmihi wa Hukmihi, ( Riyadh : Daar Adhawaa’us Salaf, 2008), Cet. Pertama
Ibnu Hisyam, As Sirah An Nabawiyah, Jilid Kedua, ( Beirut : Al Markaz Ats Tsaqafi Al Banaani, 2004), Cet. Pertama
Imam Muslim, Shahih Muslim, Cet. Pertama, ( Mesir : Daarul Hadits, 1991), Juz 3, hal. 1491
Jaluddin As Suyuthi, Al Itqaan fi Ulumil Qur’an, Juz Pertama, (Beirut : Al Maktabah Al Ashriyah, 2003),
sumber: www.kaliakbar.com



